|
Rabu, 07 November 2012 15:45 |
|
Visi “ Mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan sistem pembinaan pemuda, olahraga, pariwisata, seni dan budaya yang berprestasi dan berdaya saing” Visi tersebut mengandung arti, yaitu dengan dilakukannya penataan dan pengelolaan sistem pembinaan pemuda, olahraga, kebudayaan dan pariwisata, maka akan dihasilkan suatu prestasi dari meningkatnya daya saing dengan daerah lain yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Depok. Misi Misi 1: Menata organisasi kepemudaan dan sumber daya pemuda yang berdaya saing, berjiwa kepemimpinan, kepeloporan, dan kewirausahaan. Tujuan: 1. Menata organisasi kepemudaan Sasaran: a. Meningkatnya peran OKP dalam pembangunan Kota Depok Strategi: Meningkatkan peran serta OKP dalam pelaksanaan pembangunan b. Meningkatnya keterlibatan OKP dalam kegiatan kemasyarakatan Kota Depok Strategi: Mengembangkan kemitraan antara masyarakat Kota Depok dengan OKP di Kota Depok c. Meningkatnya kerjasama antar OKP di Kota Depok dalam kegiatan kemasyarakatan Strategi: Mengembangkan kemitraan antar OKP di Kota Depok 2. Meningkatkan pemberdayaan pemuda dalam membangun kemandirian ekonomi Sasaran: a. Meningkatnya kemampuan pemuda dalam berwirausaha Strategi: Mengoptimalkan pendidikan dan pelatihan kewirausahaan bagi pemuda b. Meningkatnya jumlah wirausahawan muda di Kota Depok Strategi: Memberikan bantuan pinjaman modal bagi pemuda depok yang berwirausaha 3. Membangun dan meningkatkan kualitas kepemimpinan pemuda / pelajar sebagai kader pemimpin bangsa yang beriman dan bertaqwa, patriotis, demokratis dan tanggap terhadap aspirasi rakyat Sasaran: a. Meningkatnya jiwa kereligiusan pemuda dan pelajar Kota Depok Strategi: Meningkatkan pemahaman nilai nilai keagamaan pada pemuda / pelajar Kota Depok b. Meningkatnya peran serta pemuda dalam pembangunan Kota Depok Strategi: Meningkatkan keterlibatan pemuda dalam pelaksanaan pembangunan Kota Depok c. Meningkatnya jiwa kepemimpinan pemuda Kota Depok Strategi: Mengoptimalkan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan bagi pemuda Misi 2: Meningkatkan prestasi olahraga dan kualitas hidup masyarakat, melalui olahraga pendidikan, olahraga prestasi dan olahraga rekreasi yang berkesinambungan. Tujuan: 1. Meningkatkan prestasi olahraga pelajar Kota Depok Sasaran: a. Meningkatnya prestasi olahraga pelajar Kota Depok di tingkat propinsi dan nasional Strategi: Mengoptimalkan peran serta pemerintah dalam pembinaan atlet atlet muda berprestasi b. Terlaksananya kejuaraan olahraga antar pelajar Kota Depok Strategi: Mengoptimalkan pelaksanaan kejuaraan olahraga antar pelajar 2. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengembangan keolahragaan Kota Depok Sasaran: a. Meningkatnya kesadaran masyarakat untuk giat berolahraga Strategi: Meningkatkan kegiatan olahraga masyarakat b. Meningkatnya kualitas sarana dan prasarana olahraga yang ada di tiap kecamatan Strategi: Mengoptimalkan fasilitasi kegiatan olahraga dan sarana serta prasarana olahraga di masyarakat 3. Meningkatkan prestasi olahraga para atlet olahraga Kota Depok Sasaran: a. Meningkatnya fasilitasi atlet berprestasi di Kota Depok Strategi: Mengoptimalkan sinergi dengan KONI Kota Depok dan Pengurus Cabang organisasi olahraga di Kota Depok b. Meningkatnya prestasi olahraga atlet Kota Depok di tingkat propinsi dan nasional Strategi: Mengoptimalkan fasilitasi bagi para atlet berprestasi dan meningkatkan sinergi dengan KONI Kota Depok Misi 3: Mengembangkan sumber daya pariwisata yang berdaya saing guna mendorong peningkatan ekonomi masyarakat. Tujuan: 1. Meningkatkan kualitas dari seluruh sumber daya pariwisata yang ada di Kota Depok Sasaran: a. Meningkatnya PAD Kota Depok dari sektor pariwisata Strategi: Mengoptimalkan pendataan kepariwisataan di Kota Depok b. Meningkatnya kualitas sarana dan prasarana pendukung pariwisata Kota Depok Strategi: Mengoptimalkan perbaikan sarana dan prasarana pendukung pariwisata c. Tertatanya obyek wisata di Kota Depok Strategi: Melakukan penataan obyek wisata 2. Meningkatkan pengetahuan masyarakat Kota depok mengenai obyek wisata di Kota Depok Sasaran: a. Meningkatnya peran serta masyarakat dalam pengembangan kepariwisataan Kota Depok Strategi: Meningkatkan sinergi antara pemerintah dan swasta guna pengembangan pariwisata Kota Depok b. Meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan dari luar Kota Depok Strategi: Mengoptimalkan promosi potensi wisata Kota Depok Misi 4: Melestarikan dan menciptakan nilai-nilai seni yang berlandaskan kebudayaan nasional. Tujuan: 1. Meningkatkan kualitas kesenian tradisional dari Kota Depok Sasaran: a. Terjaganya kualitas kesenian tradisional Kota Depok Strategi: Mengoptimalkan pembinaan sanggar sanggar seni di Kota Depok b. Terwujudnya kesenian tradisional yang mampu menjadi daya tarik wisata Kota Depok Strategi: Mengoptimalkan promosi kesenian tradisional Kota Depok sebagai bagian dari daya tarik wisata Kota Depok 2. Meningkatkan peran serta para pelaku seni dalam upaya meningkatkan eksistensi kesenian tradisional Kota Depok Sasaran: a. Meningkatnya kualitas dari para pelaku seni Strategi: Mengoptimalkan sinergi antara para pelaku seni dengan pemerintah dalam pengembangan kesenian Kota Depok 3. Meningkatkan eksistensi dari kebudayaan lokal Kota Depok. Sasaran: a. Terjaganya eksistensi serta kualitas cagar budaya di Kota Depok Strategi: Mengoptimalkan pemeliharaan benda cagar budaya Kota Depok b. Terwujudnya kebudayaan lokal yang mampu menjadi daya tarik wisata Kota Depok Strategi: Melakukan promosi kebudayaan lokal Kota Depok |
|
Kamis, 08 November 2012 10:56 |
|
Struktur Organisasi Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Seni dan Budaya mempunyai struktur organisasi sebagai berikut: Kepala Dinas membawahi: a. Sekretaris, membawahi dua sub bagian, yaitu: § Sub Bagian Umum, Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan § Sub Bagian Keuangan
b. Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga, membawahi dua seksi, yaitu:
§ Seksi Bina Pemuda § Seksi Olahraga
c. Kepala Bidang Pariwisata, Seni dan Budaya, membawahi dua seksi, yaitu:
§ Seksi Pariwisata § Seksi Seni dan Budaya |
|
Kamis, 08 November 2012 11:15 |
|
Tugas Pokok dan Fungsi Untuk menyelenggarakan kewenangan tersebut di atas, Dinas Pemuda, Olah Raga, Pariwisata dan Seni Budaya Kota Depok memiliki fungsi: Kepala Dinas | (1) Kepala Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan dibidang kepemudaan, keolahragaan, kepariwisataan, kesenian dan kebudayaan. | | (2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, Kepala Dinas mempunyai fungsi : | | a. penyusunan rencana strategis (Renstra) dinas sesuai dengan rencana strategis (Renstra) kota; | | b. perumusan bahan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang pemuda, olahraga, pariwisata, seni dan budaya; | | c. perumusan bahan kebijakan dalam pelaksanaan, koordinasi, pembinaan dan pengawasaan penyelenggaraan urusan kepemudaan, keolahragaan, kepariwisataan, kesenian dan kebudayaan. | | d. pelaksanaan penyelenggaraan kesenian, kebudayaan, kepariwisataan; | | e. pembinaan, pengawasan dan pengendalian urusan kesekretariatan, kepegawaian dan rumah tangga dinas; | | f. pembinaan pengawasan dan pengendalian penggunaan anggaran dinas; | | g. pembinaan, pengawasan dan pengendalian akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP); | | h. pembinaan, pengawasan dan pengendalian produk hukum sesuai dengan bidang tugasnya; | | i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan bidang tugasnya. | Sekretariat | Sekretariat mempunyai tugas pokok melaksanakan administrasi umum, pengkoordinasiaan perencanaan dan evaluasi serta pengelolaan keuangan Dinas dan mempunyai fungsi | | a. penyusunan program kerja sekretariat sesuai dengan renstra dinas; | | b. penghimpunan dan pengelolaan data, penyusunan renstra dinas; | | c. penyelenggaraan administrasi umum; | | d. penyusunan evaluasi dan laporan dinas; | | e. penyelenggaraan upaya pemecahan masalah sekretariat; | | f. pengkoordinasian upaya pemecahan masalah dinas; | | g. penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasidan pelaporan kegiatan sekretariat; | | h. pengkoordinasian perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan dinas; | | i. penyelenggaraan urusan umum, kepegawaian, kerumahtanggaan,dan aset dinas; | | j. pengelolaan keuangan dinas; | | k. penyelenggaraan analisis dan pengembangan kinerja sekretariat; | | l. pengkoordinasian analisis dan pengembangan kinerja dinas;dan | | m. pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh kepala dinas | Sekretariat dibantu oleh 2 (dua) Sub. Bag yaitu Sub Bagian Umum, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;dan dan Sub Bagian Keuangan | (1) Sub Bagian Umum, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan administrasi umum, perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan dinas dan mempunyai fungsi : | | a. penyusunan program kerja sub bagian sesuai dengan program kerja sekretariat; | | b. pengumpulan, pengolahan data dan informasi, menginventarisasi permasalahan-permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan tugas-tugas urusan umum dan perencanaan evaluasi serta pelaporan; | | c. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan sub bagian; | | d. Pelaksana administrasi Kepegawaian | | e. pelaksanaan pemberian pelayanan naskah dinas, kearsipan, perpustakaan, komunikasi, pengetikan/ penggandaan/ pendistribusian serta penerimaan tamu, kehumasan dan protokoler; | | f. pelaksanaan kebutuhan dan perawatan sarana/prasarana serta kebersihan kantor dan lingkungan; | | g. pelaksanaan pemberian infomasi dan komunikasi; | | h. pengelolaan perpustakaan dinas; | | i. pengkoordinasian penyusunan bahan-bahan kebijakan dari bidang; | | j. pelaksanaan pengurusan perjalanan dinas, kendaraan dinas, keamanan kantor serta pelayanan kerumahtanggaan yang lainnya; | | k. penyiapan bahan koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhan, pengadaan, inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan, perawatan dan penghapusan perlengkapan/sarana kerja dinas; | | l. penyelenggaraan analisis dan pengembangan kinerja sub bagian dan pengkoordinasian analisis dan pengembangan kinerja dinas; | | m. pelaksanaan penyusunan renstra dinas; | | n. pelaksanaan penyusunan rencana anggaran dinas; | | o. penyusunan program kerja tahunan dinas; | | p. penyusunan rancangan produk hukum dinas; | | q. penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) dinas; | | r. pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja sub bagian;dan | | s. pelaksanaan tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh sekretaris. | | | | (2) Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan keuangan dinas dan mempunyai fungsi:. | | a. pengumpulan, pengolahan data dan informasi, inventarisasi permasalahan-permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan urusan keuangan; | | b. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan sub bagian; | | c. penyiapan bahan kebijakan dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan keuangan, penatausahaan administrasi keuangan yang meliputi evaluasi semester dan pertanggungjawaban; | | d. penyimpanan berkas-berkas keuangan dan pengadministrasian dokumen dalam rangka pelayanan administrasi keuangan di lingkungan dinas; | | e. pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja sub bagian f. pelaksanaan tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh sekretaris. | | Bidang Bina Pemuda dan Olah Raga | Bidang Bina Pemuda dan Olah Raga mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan dibidang pembinaan, pengawasan dan pengendalian pengembangan kepemudaan.dan olah raga, dan mempunyai fungsi | | a. pelaksanaan penyusunan rencana kerja mengacu pada rencana strategis dinas; | | b. pelaksanaan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan teknis yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan pemuda dan olah raga; | | c. pelaksanaan pengkajian bahan perumusan kebijakan dan petunjuk teknis serta pelaksanaan kebijakan bidang kepemudaan, koordinasi serta pembinaan dan pengawasan kepemudaan dan keolahragaan; | | d. pelaksanaan upaya pemecahan masalah yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan kepemudaan dan olah raga; | | e. pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang; | | f. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya yang diberikan oleh kepala dinas. | Bidang Bina Pemuda dan Olah Raga dibantu oleh 2 (dua) seksi, Seksi Bina Pemuda dan Seksi Olah Raga | (1) Seksi Bina Pemuda mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kepemudaan dan mempunyai fungsi. | | a. pelaksanaan perencanaan kegiatan mengacu pada rencana kerja dibidang kepemudaan; | | b. pelaksanaan penyusunan data sebagai bahan kajian perumusan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang kepemudaan; | | c. pelaksanaan bahan petunjuk teknis kegiatan pembinaan prestasi kepemudaan; | | d. pelaksanaan pengembangan keserasian kebijakan, pemberdayaan, kemitraan pemerintah dan kewirausahaan dengan masyarakat dalam pembangunan dan pengembangan manajemen, wawasan dan kreativitas serta peningkatan peran serta secara lintas bidang dan sektoral; | | e. pelaksanaan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dan keimanan ketaqwaan (IMTAQ), peningkatan profesionalisme, kepemimpinan dan kepeloporan serta pengaturan sistem penganugerahan prestasi; | | f. pelaksanaan pengembangan jaringan dan sistem informasi, peningkatan prasarana dan sarana, penetapan kriteria dan standarisasi lembaga kepemudaan dan pembangunan kapasitas dan kompetensi lembaga kepemudaan serta pencegahan dan perlindungan bahaya distruktif; | | g. pelaksanaan penyusunan dan pengelolaan data sebagai bahan kajian perumusan kebijakan dibidang kepemudaan, pelaksanaan aktivitas kepemudaan yang berskala kota, provinsi, nasional, pembangunan pusat pemberdayaan pemuda, pemberian fasilitasi dan dukungan aktivitas kepemudaan lintas kecamatan skala kota; | | h. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepemudaan dan kerjasama antar kecamatan skala kota, provinsi, pemerintah dan internasional; | | i. pelaksanaan koordinasi kepemudaan skala kota, koordinasi antar dinas instansi terkait, dengan lembaga non pemerintah dan koordinasi antar kecamatan skala kota; | | j. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kepemudaan skala kota, organisasi kepemudaan, kegiatan kepemudaan; | | k. pelaksanaan pembinaan koordinasi pemerintahan antar susunan pemerintahan di bidang kepemudaan, pembinaan, penyusunan pemberian pedoman dan standar dibidang kepemudaan, pembinaan pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi kepemudaan, pembinaan pendidikan dan pelatihan dibidang kepemudaan serta pembinaan perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan dibidang kepemudaan; | | l. pelaksanaan pengaturan pengawasan terhadap pelaksanaan norma dan standar di bidang kepemudaan; | | m. pelaksanakan penyusunan pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pengembangan kinerja Seksi; | | n. pelaksanaan tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh Kepala Bidang. | | (2) Seksi Olah Raga mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan dibidang olah raga dan mempunyai fungsi | | a. pelaksanaan rencana kegiatan mengacu pada rencana kerja bidang olahraga; | | b. pelaksanaan penyusunan dan pengelolaan data sebagai bahan kajian perumusan kebijakan dan petunjuk teknis mengenai pengembangan dan keserasian kebijakan olahraga; | | c. pelaksanaan penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan keolahragaan, pengelolaan keolahragaan, penyelenggaraan pekan dan kejuaraan olahraga, pembangunan dan peningkatan sarana dan prasarana olahraga, pendidikan dan pelatihan keolahragaan, pendanaan keolahragaan; | | d. pelaksanaan pengembangan IPTEK, kerjasama dan informasi keolahragaan, kemitraan pemerintah dengan masyarakat dalam pembangunan olahraga dan peningkatan peranserta secara lintas bidang, sektoral dan masyarakat serta, pengembangan manajemen olahraga dan kemitraan industri dan kewirausahaan olahraga; | | e. pelaksanaan peningkatan profesionalisme atlit, pelatih, manager dan pembina olahraga, pembangunan dan pelaku olahraga. pengembangan industri olahraga, peningkatan dan pembangunan prasarana dan sarana olahraga, pengembangan jaringan dan sistem informasi keolahragaan, penetapan kriteria lembaga keolahragaan serta pemberdayaan dan pemasyarakatan olahraga serta peningkatan kebugaran jasmani masyarakat; | | f. pelaksanaan pengaturan sistem penganugerahan, penghargaan dan kesejahteraan serta pengaturan pelaksanaan standarisasi, akreditasi dan sertifikat keolahragaan; | | g. pelaksanaan penyusunan dan pengolahan data sebagai bahan kajian perumusan kebijakan dibidang keolahragaan, | | h. pelaksanaan aktivitas keolahragaan skala kota, provinsi, nasional dan internasional, fasilitasi dan dukungan aktivitas keolahragaan lintas kecamatan skala kota, kerjasama antar kecamatan, provinsi, pemerintah dan internasional, pembangunan dan penyediaan prasarana dan sarana olahraga, pendanaan keolahragaan, pendidikan dan pelatihan keolahragaan serta pembangunan sentra pembinaan prestasi olahraga; | | i. pelaksanaan koordinasi bidang keolahragaan skala kota, koordinasi antar dinas/instansi terkait, koordinasi dengan lembaga non pemerintah dan masyarakat dan koordinasi antara kota dan kecamatan; | | j. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan keolahragaan meliputi organisasi, kegiatan, pembinaan pengelolaan olahraga dan tenaga keolahragaan, pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga termasuk olahraga unggulan, pembinaan koordinasi pemerintahan antar susunan pemerintahan di kota, pembinaan pendidikan dan pelatihan dibidang keolahragaan; | | k. pelaksanaan perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan dan evaluasi urusan pemerintahan dibidang keolahragaan meliputi pengaturan pengawasan terhadap pelaksanaan norma dan standar dibidang keolahragaan, pembinaan dan pengembangan industri olahraga, pengawasan terhadap penyelenggaraan olahraga dan pelaksanaan anggaran/dana; | | l. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan informasi, inventarisasi permasalahan serta pelaksanaan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan pengembangan olahraga; | | m. pelaksanaan penyiapan bahan petunjuk teknis kegiatan pengembangan prestasi kepemudaan; | | n. pelaksanaan kebijakan di bidang olahraga skala kota; | | o. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tentang kegiatan kinerja seksi; | | p .pelaksanaan tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh kepala bidang | Bidang Kepariwisataan Seni dan Budaya | Bidang Kepariwisataan Seni dan Budaya mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan dibidang kebudayaan dan pariwisata dan mempunyai fungsi: | | a. pelaksanaan penyusunan rencana kerja mengacu pada rencana strategis dinas; | | b. pelaksanaan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan bidang kepariwisataan, kebudayaan, tradisi, perfilman, kesenian, sejarah dan purbakala; | | c. pelaksanaan penyelenggaraan kebudayaan, pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan teknis yang berkaitan dengan kegiatan kepariwisataan; | | d. pelaksanaan penyelenggaraan upaya pemecahan masalah yang berkaitan dengan bidang Kepariwisataan; | | e. pelaksanaan penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan Bidang; | | f. pelaksanaan pengelolaan kegiatan kepariwisataan; | | g. pelaksanaan penyelenggaraan analisis dan pengembangan kinerja Bidang; | | h. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya yang diberikan oleh Kepala Dinas. | | i. pelaksanaan penyusunan rencana kerja mengacu pada rencana strategis dinas; | Bidang Pariwisata Seni dan Budaya dibantu oleh 2 (dua) Seksi yaitu Seksi Pengembangan Pariwisata dan Seksi Pengembangan dan Pelestarian Seni Budaya | 1. Seksi Pengembangan Pariwisata mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan dibidang pengembangan kebudayaan dan pariwisata dan mempunyai fungsi: | | a. pelaksanaan rencana kegiatan mengacu pada rencana kerja Bidang Kepariwisataan, Seni dan Budaya; | | b. pelaksanaan penyusunan dan pengolahan data sebagai bahan kajian perumusan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang pengembangan sistem informasi pariwisata, penyelenggaraan usaha pariwisata serta Rencana Induk Pengembangan Pariwisata (RIPP) kota; | | c. pelaksanaan penyusunan dan pengolahan data sebagai bahan kajian kebijakan dan petunjuk teknis dalam penerapan standarisasi bidang pariwisata, pedoman pengembangan destinasi pariwisata, pedoman perencanaan pemasaran, partisipasi dan penyelenggaraan pameran/event budaya dan pariwisata serta penetapan dan pelaksanaan pedoman dan penyelenggaraan widya wisata, kerjasama pemasaran skala kota; | | d. pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan rekomendasi pemberian ijin usaha pariwisata serta pelaksanaan kerjasama pengembangan destinasi pariwisata dan monitoring, evaluasi pengembangan pariwisata skala kota; | | e. pelaksanaan penyelenggaraan promosi pariwisata, penyelenggaraan widya wisata skala kota serta mengirim dan menerima peserta grup widya wisata; | | f. pelaksanaan kebijakan nasional/provinsi dan penetapan kebijakan kota dalam pengembangan sumber daya manusia kebudayaan dan pariwisata, penelitian kebudayaan dan pariwisata skala kota; | | g. pelaksanaan pengembangan sistem informasi pemasaran pariwisata dan penerapan branding pariwisata nasional dan penetapan tagline pariwisata skala kota; | | h. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan informasi, inventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan Kerjasama dan Pemasaran Pariwisata; | | i. pelaksanaan, perencanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan Seksi; | | j. pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja Seksi; | | k. pelaksanaan tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh Kepala Bidang. | | 2. Seksi Pembinaan dan Pengembangan Kesenian mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan dibidang pengembangan dan pelestarian seni budaya dan mempunyai fungsi: | | a. pelaksanaan rencana kegiatan mengacu pada rencana kerja Bidang Kepariwisataan, Seni dan budaya; | | b. pelaksanaan penyusunan dan pengolahan data sebagai bahan kajian perumusan kebijakan teknis operasional perfilman dan pelaksanaan kebijakan nasional/provinsi skala kota; | | c. pelaksanaan pengendalian, pengawasan dan pemberian rekomendasi ijin usaha dibidang perfilman; | | d. pelaksanaan pengawasan, monitoring, evaluasi dan pengembangan perfilman serta kegiatan evaluasi dan laporan pelaksanaan kebijakan perfilman skala kota; | | e. pelaksanaan kebijakan nasional/provinsi dan perumusan bahan kebijakan teknis mengenai standarisasi pemberian rekomendasi ijin pengiriman dan penerimaan delegasi asing di bidang kesenian dan penerbitan rekomendasi pengiriman misi kesenian dalam rangka kerjasama luar negeri skala kota; | | f. pelaksanaan penetapan kriteria dan prosedur penyelenggaraan festival, pameran, dan lomba tingkat kota dan pemberian penghargaan kepada seniman yang telah berjasa kepada bangsa dan negara; | | g. pelaksanaan penerapan dan monitoring implementasi SPM, pengamanan, perawatan dan pengelolaan pusat kegiatan bidang kesenian; | | h. pelaksanaan rencana induk pengembangan kebudayaan skala kota; | | i. pelaksanaan penyusunan dan pengolahan data sebagai bahan kajian perumusan kebijakan teknis dalam perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bidang kebudayaan dan kriteria sistem pemberian penghargaan/anugerah dibidang kebudayaan; | | j. perumusan bahan kebijakan teknis dibidang penulisan sejarah lokal dan sejarah kebudayaan daerah; | | k. pelaksanaan koordinasi, kemitraan pemetaan sejarah dan penanaman nilai-nilai sejarah, kepahlawanan; | | l. pelaksanaan pedoman dan perumusan bahan penetapan kebijakan teknis mengenai database dan sistem informasi geografi sejarah, penyelenggaraan diklat bidang sejarah; | | m. pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan skala kota, | | n. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan informasi, inventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan pengembangan dan pelestarian seni budaya; | | o. pelaksanaan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan Seksi; | | p. pelaksanaan bimbingan, pembinaan dan pengawasan terhadap upaya peningkatan pengembangan dan pelestarian seni budaya; | | q. pelaksanaan koordinasi dan penyelenggaraan pengawasan serta pengendalian pengembangan dan pelestarian seni budaya; | | r. pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja Seksi; | | s. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang. | |
|